Latar belakang kepailitan

Latar Belakang. Kepailitan merupakan status hukum yang disandang oleh debitor akibat putusan pailit lembaga peradilan. Akibat dari putusan pailit, harta 

11 Jul 2008 Walaupun latar belakang sejarah, filosofi, sosiologi, dan hukum dari KIK-EBA diambil dari hukum negara luar, bukan berarti transaksi jual-beli 

Dengan adanya putusan pernyataan pailit terse but, diharapkan agar harta pailit Debitor dapat digunakan untuk membayar kembali seluruh utang Debitor secara  

A. Latar Belakang. Kepailitan diatur di dalam Undang - Undang Nomor 37 Tahun 2004. Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (  KUHPerdata Pasal 1 angka 1, menyatakan bahwa: “Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya  Latar Belakang Rapat kreditor adalah rapat yang wajib diselenggarakan setelah putusan pailit diucapkan. Terkait dengan hal tersebut, berdasarkan ketentuan  Latar Belakang Salah satu pihak yang dikenal dalam proses Kepailitan adalah Panitia Kreditor. Panitia Kreditor adalah pihak yang mewakili pihak kreditor  A. Latar Belakang. Kepailitan adalah sita umum atas harta kekayaan debitur baik yang ada pada waktu pernyataan pailit maupun diperoleh selama kepailitan. Latar Belakang. Kepailitan merupakan status hukum yang disandang oleh debitor akibat putusan pailit lembaga peradilan. Akibat dari putusan pailit, harta  A. Latar Belakang Masalah. Pailit merupakan suatu keadaan dimana debitor tidak mampu untuk melakukan pembayaran- pembayaran terhadap utang-utang  

Berdasarkan latar belakang yang dikemukakan tersebut maka penelitian ini bertujuan untuk : pertama, menge- tahui pengaturan kepailitan terhadap. Ketentuan tersebut membuka kemungkinan terjadinya kepailitan debitor yang Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas penulis  9 Jun 2009 LATAR BELAKANG. Dalam suatu perjanjian kredit, pihak kreditur perlu untuk mengantisipasi kemungkinan debitur tidak dapat membayar  SENGKETA KEPAILITAN ANTARA NASABAH PRIBADI DAN … A. Latar Belakang Krisis moneter yang melanda negara di belahan Asia termasuk Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 telah menimbulkan kesulitan besar terhadap (DOC) KEPAILITAN | Nur Hidayatul Istiqomah - Academia.edu Academia.edu is a platform for academics to share research papers.

5 Feb 2014 HUKUM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG Materi ini terdiri atas: I. Latar Belakang II. Kepailitan III. debitor dan kreditor dalam UU Kepailitan dan PKPU, dimungkinkan juga Dari uraian latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan isu hukum yang hendak   Tabel 1.2. Keputusan Kepailitan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Tahun 2012. Bulan. Perkara yang masuk. Pailit. Gagal Pailit. Dicabut. Januari. 3. 18 Feb 2018 Secara historis, permasalahan kepailitan di Indonesia telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Dalam modul ini sejarah  Dengan adanya putusan pernyataan pailit terse but, diharapkan agar harta pailit Debitor dapat digunakan untuk membayar kembali seluruh utang Debitor secara   PENDAHULUAN. A. Latar Belakang. Perkembangan perekonomian secara global membawa pengaruh tidak hanya terhadap dunia ekonomi dan investasi,  Kata kunci: Konsep Hukum, Akibat Hukum, Kepailitan, Harta Bersama. I. PENDAHULUAN. 1.1 Latar Belakang. Pada umumnya perkawinan akan menimbulkan 

Berdasarkan latar belakang yang dikemukakan tersebut maka penelitian ini bertujuan untuk : pertama, menge- tahui pengaturan kepailitan terhadap.

Kata kunci: Konsep Hukum, Akibat Hukum, Kepailitan, Harta Bersama. I. PENDAHULUAN. 1.1 Latar Belakang. Pada umumnya perkawinan akan menimbulkan  Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran. Utang”. B. Identifikasi Masalah. Berdasarkan dari uraian latar belakang diatas dapat  11 Jul 2008 Walaupun latar belakang sejarah, filosofi, sosiologi, dan hukum dari KIK-EBA diambil dari hukum negara luar, bukan berarti transaksi jual-beli  Latar belakang skripsi ini adalah keberatan atas dimasukannya aset boedel pailt yang sudah dibeli oleh pihak ketiga dari debitur pailit, sehingga pihak ketiga  18 Okt 2018 Jakarta - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan pengajuan pembatalan perjanjian perdamaian dari PT Bank ICBC Indonesia terhadap  atas seluruh kekayaan Debitor pailit, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari. Pengurusan dan pemberesan kepailitan dilakukan oleh 


Kepailitan hanya mengenai harta benda debitur, bukan pribadinya. 1 1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah di atas, penulis merumuskan 

Latar belakang skripsi ini adalah keberatan atas dimasukannya aset boedel pailt yang sudah dibeli oleh pihak ketiga dari debitur pailit, sehingga pihak ketiga 

Berdasarkan pada Pasal 16 UU Kepailitan dan PKPU terhitung sejak tanggal putusan Pailit ditetapkan, kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan 

Leave a Reply